Informasi

  • Sekilas Info
  • Prinsip
  • Panduan
  • Legalitas

Informasi

Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dibuat dengan tujuan mempermudah pengaduan mengenai tindakan yang merugikan orang lain dan Negara. Seseorang yang melaporkan menggunakan Whistleblowing System (WBS) identitasnya akan dirahasiakan. Aplikasi Whistleblowing System (WBS) merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana mengenai pengaduan untuk menangani sebuah tindakan yang menurut peraturan pemerintah dapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan lain-lain. Pengaduan yang telah dilakukan kemudian akan dianalisa, diklarifikasi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait.

Prinsip Dasar Dalam Pengelolaan WBS

Kerahasiaan
Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif, dan laporan penanganan pengaduan.
Perlindungan
Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Kemudahan
Mekanisme pengelolaan WBS harus dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan pihak eksternal dalam menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam menangani pengaduan.
Independen
Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam penanganan pengaduan bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun.
Fokus Pada Substansi
Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2023 tentang pengelolaan pengaduan dilingkungan pemerintahan